Pengertian paling sederhana dari uang adalah alat tukar yang diterima di
masyarakat. Jika dipelajari lebih lanjut, uang ini ternyata ada 2 macam:
1. Uang Kartal, yaitu berbentuk uang kertas maupun
uang logam yang hanya dikeluarkan oleh bank sentral yakni Bank Indonesia.
2. Uang Giral, yaitu berbentuk simpanan atau giro
yang boleh dikeluarkan oleh bank umum lainnya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat lalu
menyalurkannya kepada yang membutuhkan. Bank terdiri dari 3 macam:
1. Bank Sentral, memiliki tugas untuk mengatur
peredaran uang, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan mata uang rupiah, dll. Contoh: Bank Indonesia
2. Bank Umum, lembaga keuangan uang menawarkan
berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk. Contoh: Bank Mandiri
3. Bank Perkreditan Rakyat, bank penunjang yang memiliki keterbatasan
wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula
seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas.
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau
menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
1. Mencetak mata uang kertas atau uang
logam
2. Melalui pengadaan utang dan pinjaman
3. Melalui beragam kebijakan pemerintah,
misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur
jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu
tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan
dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang
berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi
apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam
mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang
didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik
kembali jaminan atas keamanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar